Bandung,Sundapos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan satu pemahaman dengan DPRD Kota Bandung terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung.
Kelima Raperda tersebut, antara lain:
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
"Secara substansi telah terbangun satu kesepemahaman untuk membahas lebih dalam terhadap lima materi Raperda tersebut di tingkat panitia khusus dewan yang terhormat," ujar Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna dalam Rapat Paripurna Ke-5 di Kantor DPRD Kota Bandung, Selasa 4 Juli 2023.
Atas nama Pemkot Bandung, Ema mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan DPRD Kota Bandung.
Adapun Pandangan Umum Fraksi tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV 2022-2023, Senin 3 Juli 2023 lalu.
Selain itu pada Rapat Paripurna ke-5 ini, dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD untuk membahas 4 Raperda, antara lain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Sedangkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD. (ray)**
0 Komentar