Bandung, Sundapos.com - Dra. Hj. Tia Fitriani,Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan II, kabupaten Bandung dari Fraksi Nasdem, gelar penyebarluasan Perda No.8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Cisondari Kecamatan Pasir Jambu kabupaten Bandung, Selasa (15/8/2023).
dalam penyebarluasan Perda tersebut hadir kepala desa Cisondari Dudi Wiwaha, Ketua Apdesi Pasirjambu Willy Wirasasmita, para kepala desa se kecamatan Pasirjambu, warga masyarakat desa Cisondari, ketua BPD Cisondari, Tokoh pemuda , tokoh agama, simpatisan, para Dulur Satia beserta para Korwe, korcam dan Korwil yang ada di dapil 1 (satu).
Tia Fitriani memaparkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 yang mana terdiri dari 12 Bab dengan 47 Pasal. “Perda ini sudah lama di undangkan, namun perlu adanya perubahan juga evaluasi untuk kepentingan pemuda yang juga harus mendapatkan hak haknya”,ujarnya.
“Perda ini pun membahas tentang kepeloporan pemuda perannya dalam pembangunan khususnya di Jawa Barat”,ucap Tia.
Masih kata Tia Fitriani Pertimbangan dalam penyusunan perda ini
adalah bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari
partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan saat
mendatang. oleh karena itu untuk mengembangkan dan mewujudkan peran
pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran,
pemberdayaan dan
pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.
Ada 8 asas pelayanan kepemudaan yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan,
Kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, keterbukaan, kepedulian,
partisipatif, kebersamaan, kesetaraan dan kemandirian maksud pedoman
pelayanan kepemudaan yaitu sebagai dasar pengembangan dan perwujudan
potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung
jawab dalam pembangunan daerah Provinsi saat ini dan masa mendatang
sesuai peran, tanggung jawab dan hak pemuda berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
Tujuan pedoman pelayanan kepemudaan adalah sebagai dasar untuk penyelenggaraan pengembangan dan perwujudan potensi Pemuda, perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab pembinaan kepada pemuda perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.[red]
0 Komentar