Terbaru

7/recent/ticker-posts

Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung Tertibkan APS Pemilu




KAB BANDUNG,SUNDAPOS.COM – Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pemilu di Jalan Raya Al-Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (22/9/2023).

Penertiban APS pemilu ini dilakukan karena banyak baliho, spanduk, dan banner milik partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai yang melanggar Perda ketertiban, kenyamanan dan keindahan (K3).
“Kami melakukan penertiban baliho sebagai tupoksi Satpol PP tentang pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2012 tentang K3,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Adjat Sudrajat, Jumat (22/9/2023).

Menurut Adjat, penertiban APS pemilu ini akan dilakukan bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung.
APS pemilu yang akan ditertibkan, kata Adjat, adalah APS yang merusak keindahan dan ketertiban lingkungan terutama yang dipasang di pohon dan fasilitas umum.

“Ini akan dilakukan di seluruh Kabupaten Bandung terutama baliho-baliho yang penempatannya kurang baik, terutama di pohon dan fasilitas umum,” ungkap Adjat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan selama masa sosialisasi pemilu ini memang banyak baliho parpol dan bacaleg yang melanggar aturan. Sehingga pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Dalam tahapan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik, lanjut Kahpiana, yang diperbolehkan hanya pemasangan bendera dan nomor urut partai politik.
Namun, kata dia, banyak parpol maupun bacaleg yang melanggar aturan dengan memasang baliho yang memuat citra diri, nomor urut dan tanda coblos.

“Ternyata baliho-baliho ini sudah ada unsur kampanye. Ada citra diri, ajakan, ada tanda coblos. Itu melanggar sebenarnya, karena sekarang masih tahapan sosialisasi, apalagi DCT (daftar calon tetap) belum,” kata Kahpiana.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bandung merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Bandung untuk melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar K3 dan memiliki unsur kampanye.
“Kita nanti akan back up sampai jajaran kecamatan (panwaslu) untuk penertiban supaya baliho yang dipasang di mana saja, apalagi di pohon bisa ditertibkan Satpol PP,” tambah dia.

Terlebih, kata dia, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada parpol untuk tidak memasang baliho atau APS yang memiliki unsur kampanye.
“Himbauan sudah dua kali ke temen-temen parpol agar mengikuti aturan ini. Terkait pemasangan alat peraga ini yang disarankan hanya bendera, nama partai dan nomor urut partai. Belum ada citra diri dan ajakan kampanye, karena belum masuk masa kampanye,” katanya.(*)
--

Posting Komentar

0 Komentar