Bandung,Sundapos.com - 575 DCT anggota DPRD Kabupaten Bandung dari 17 partai untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 di umumkan oleh KPU Kabupaten Bandung merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 575 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
Merujuk pada kerja sama antara KPU RI dengan LKBN Antara, RRI dan TVRI dalam penyiaran tahapan pemilu 2024. Lembaga penyiaran berita di bawah Kementerian BUMN ini akan berperan mendistribusikan berita-berita seputar pendaftaran, logistik dan pendistribusian bilik dan surat suara hingga pelaksanaan pemilu 2024.
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh
SILAHKAN KLIK GAMBAR INI UNTUK MENDONWLOAD
Surat Keputusan Penetapan DCT dapat diunduh
SILAHKAN KLIK GAMBAR INI UNTUK MENDONWLOAD
Pengumuman serta data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung dapat dilihat juga melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id/
Ingat! Rabu, 14 Februari 2024 datang dan gunakan hak pilihmu di TPS, nyoblosluurr!
**KPU Kabupaten Bandung
0 Komentar