Bandung, Sundapos.com - Salah satu konsentrasi Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dilakukan melalui MOU antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka kolaborasi pengendalian Inflasi.
Dengan demikian sinergitas atau keterpaduan kebijakan Fiskal dan Kebijakan moneter diharapkan mampu mengendalikan inflasi sampai pada titik ideal. Maka dari itu, pemerintah dari semua tingkatan khususnya bagi Gubernur dan Bupati/Walikota wabil khusus lagi bagi PJ. Gubernur dan PJ. Bupati/Walikota memiliki kewajiban tersendiri untuk mampu mengendalikan inflasi di setiap Daerahnya.
Sehingga setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Pusat yang berdampak pada apresiasi dan sanksi bagi yang bersangkutan. Bagi PJ. Gubernur dan PJ. Bupati/Walikota apabila daerahnya mengalami inflasi tinggi diatas inflasi nasional dilakukan evaluasi selama dua kali (6 bulan) dan tidak menutup kemungkinan apabila inflasi tidak berubah, maka akan diganti tidak sampai akhir masa jabatan satu tahun. Demikian pula sebaliknya apabila daerahnya mengalami inflasi dibawah inflasi nasional, maka akan di apresiasi melalui transfer dana ke APBD yang bersumber dari Dana Insentif daerah (DID).
Seperti halnya hari kemarin pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung berupa sertifikat Daerah Terbaik Pengendalian inflasi tingkat Nasional dan sekaligus menggelontorkan dana sebesar 9 M lebih dari DID. Kab. Bandung tercatat mampu mencapai inflasi sebesar 2,27 % yang berada dibawah inflasi nasional sebesar 2,57%.
Maka dari itu kita patut memberikan apresiasi dengan rasa bangga kepada Bupati Bandung Kang DS beserta jajarannya yang tergabung pada Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kab. Bandung atas prestasi yang diraihnya. Semoga prestasi ini memberikan pengaruh dan motivasi bagi Daerah sekitarnya seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, dan KBB yang masih berkutat diatas inflasi nasional agar kedepan mampu mengikuti prestasi yang diraih Kab. Bandung. Wallohu A'lam. (Djamukertabudi).
0 Komentar