Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani DPRD Jabar Di Desa Bojongloa Rancaekek Sebarluaskan Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

 


Bandung, Sundapos.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Fraksi NasDem daerah pemilihan kabupaten Bandung Dra.Hj.Tia Fitriani, Laksanakan Penyebarluasan Perda Nomor  12 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di GOR Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jumat (3/11/2023).

Dra.Hj. Tia Fitriani menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 12 tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir  Kepala desa Linggar, kepala desa Sangyang, kades Bojongloa yang diwakili sekdes, tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes Relawan Dulur satia,  serta warga masyarakat Desa Bojongloa. 

Legislator Partai NasDem Tia Fitriani Menyampaikan Tujuan Dari Penyebarluasan Peraturan daerah ini adalah agar masyarakat Mengetahui dan memahami sepenuhnya apa itu perda nomor 12 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan 

 


Tia Fitriani memaparkan, berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yaitu:

Ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.

Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting. Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan

Pemberdayaan & Pelindungan Perempuan, Keterkaitan antara moralitas, norma sosial budaya dan ketidak adilan gender sehingga diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan perempuan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia

“Tujuan Pemberdayaan Perempuan adalah Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.



Meningkatkan kepemimpinan, kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan posisi tawar-menawar dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.


Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.

Pelindungan Perempuan  Pelindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.


 Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian
yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Posting Komentar

0 Komentar