Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani DPRD Jabar Laksanakan Penyebarluasan Perda PPA Di Desa Margahurip Banjaran

 



Bandung, Sundapos.com - Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2 Kabupaten Bandung Dra.Hj.Tia Fitriani mensosialisasikan/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Aula Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Minggu (19/11/2023)

Kali ini Perda yang di sebarluaskan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA.  Penyebarluasan Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.


 

Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurut Tia Fitriani, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif. 

Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. 

“fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tuturnya 


 

Lebih Lanjut Tia Fitriani Berharap Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Margahurip, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi. 

“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” harapnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar