Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani Anggota DPRD Jabar Sebarluaskan No. 2 / 2021 Tentang Pekerja Migran Indonesia di Desa Serangmekar

 

 

Bandung, Sundapos.com - sosialisasi perda  atau Penyebarluasan Peraturan Daerah,  merupakan bagian dari Tugas dan Fungsi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, kali ini Doktor randa hajah Tia Fitriani Anggota DPRD Jawa barat Fraksi NasDem Daerah Pemilihan Kabupaten bandung,

 Pada Hari jumat 1/12/2023 di Gedung Serbaguna Desa Serang Mekar Kecamatan Ciparay  Tia Fitriani sosialisasikan Perda nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat

Pada kegiatan tersebut hadir pula kepala desa Serangmekar, Asep Taofik selaku tuan rumah, para kepala desa se kecamatan Ciparay, tokoh masyarakat, pemuda, agama, kader PKK & posyandu serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, Struktur partai Nasdem setempat, kordes serta warga masyarakat.

Tia Fitriani memaparkan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual”. Katanya.

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia.”

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.[R]

Posting Komentar

0 Komentar