Bandung, Sundapos.com – Seiring dengan pesat nya digitalisasi Setwan DPRD Kabupaten Bandung Berinovasi dengan membuat sebuah layanan aspirasi Masyarakat Secara elektronik melalui DPRD bedas mendengar rakyat Bandung.
Uwais Qorni, SH, M.Si Sekertaris DPRD Kabupaten Bandung, mengatakan layanan Progam tersebut di sahkan Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 245 Tahun 2023 Tentang Layanan Aspirasi Masyarakat Secara Elektronik Melalui DPRD Bedas mendengar Rakyat Bandung ( D’BENDERANG).
D’Benderang ini bertujuan
sebagai wadah Aspirasi Masyarakat yang dapat
menampung
ide, saran, dan pendapat
dari masyarakat melalui Aplikasi DPRD
Bedas Mendengar Rakyat Bandung (D’BENDERANG);
Serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,
wajar dan adil dan terwujudnya arus informasi dan
komunikasi antara pemerintah dan
masyarakat juga dapat meningkatnya peran serta masyarakat dalam hal
pengelolaan aspirasi
masyarakat kepada pemerintah dalam kerangka pelayanan pengelolaan
penyampaian aspirasi masyarakat.
“Progam ini akan segera di launching pada HUT Kabupaten Bandung pada April Tahun 2024 mendatang, akan tetapi kini masyarakat sudah bisa mengakses Link D’Benderang dengan link https://dbenderang.bandungkab.go.id/ selanjutnya dalam website tersebut memasukan identias, email pemohon dan meng upload dokumen pendukung, “ungkap Uwais
Selanjutnya Tahapan Penanganan
Aspirasi Masyarakat masyarakat
adalah sebagai berikut: Penatausahaan, penelitian
pendahuluan, proses pemeriksaan,dan laporan;
Penatausahaan Aspirasi Masyarakat meliputi , Pencatatan, Penelaahan / Pemilahan dan Pengarsipan
Pencatatan mencangkup data Aspirasi Masyarakat, identitas
pelapor dan perihal yang dilaporkan.
Penelaahan dilakukan untuk mengkategorikan,
penyampaian kepada DPRD untuk dilakukan
verifikasi lebih lanjut terkait aspirasi masayarakat,yang telah di sampaikan melalui aplikasi
D’BENDERANG dan jenis Aspirasi
Masyarakat.
Pengarsipan meliputi penataan dan penyimpanan dokumen yang dilakukan berdasarkan sertifikasi jenis masalah dan urusan waktu Aspirasi Masyarakat.
lebih lanjut Uwais mengatakan Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak
sesuai dengan standar pelayanan dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
masyarakat dapat menyampaikan Aspirasi Masyarakat melalui Aplikasi
D’BENDERANG;
Aspirasi Masyarakat yang telah masuk oleh admin di verifikasi dan selanjutnya
disampaikan kepada Sekretariat DPRD kabupaten Bandung untuk dilakukan
tanggapan dan tindak lanjut.
lalu Proses tanggapan dan tindak lanjut disampaikan kepada DPRD selanjutnya di
tindaklanjuti oleh Anggota DPRD.
Aspirasi Masyarakat yang sudah diterima dan ditanggapi akan selanjutnya
mendapatkan Kode aspirasi. Kode aspirasi akan disampaikan kepada pelapor
melalui Email atau Nomor Handphone. Status Aspirasi Masyarakat yang telah
diverifikasi dapat dilihat dengan memasukkan Kode aspirasi kedalam
aplikasi D’BENDERANG.
Laporan Aspirasi masyarakat setiap bulan
akan ditandatangani oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung dan selanjutnya
akan disampaikan kepada
Pimpinan DPRD. Laporan aspirasi masyarakat yang sudah masuk akan
ditindaklanjuti sebagai berikut, melakukan Rapat Teknis Bersama Organisasi Perangkat
Daerah menyangkut Aspirasi Masyarakat, dan sebagai Bahan utama Reses Anggota
DPRD.” Pungkas Uwais
0 Komentar