Terbaru

7/recent/ticker-posts

Sekertaris DPRD Kab.Bandung Buka Layanan Aspirasi Masyarakat Secara Elektronik D’ Benderang

 

Bandung, Sundapos.com – Seiring dengan pesat nya digitalisasi Setwan DPRD Kabupaten Bandung Berinovasi dengan membuat sebuah layanan aspirasi Masyarakat Secara elektronik melalui DPRD bedas mendengar rakyat Bandung.

Uwais Qorni, SH, M.Si  Sekertaris DPRD Kabupaten Bandung, mengatakan layanan Progam tersebut di sahkan Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 245 Tahun 2023 Tentang Layanan Aspirasi Masyarakat Secara Elektronik Melalui DPRD Bedas mendengar Rakyat Bandung ( D’BENDERANG).  

D’Benderang ini bertujuan  sebagai wadah Aspirasi Masyarakat yang dapat menampung
ide, saran, dan pendapat dari masyarakat melalui Aplikasi DPRD Bedas Mendengar Rakyat Bandung (D’BENDERANG);

Serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil dan terwujudnya arus informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat juga dapat meningkatnya peran serta masyarakat dalam hal
pengelolaan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dalam kerangka pelayanan pengelolaan penyampaian aspirasi masyarakat.

“Progam ini akan segera di launching pada HUT Kabupaten Bandung pada April  Tahun 2024 mendatang, akan tetapi kini masyarakat sudah bisa mengakses Link D’Benderang dengan link  https://dbenderang.bandungkab.go.id/  selanjutnya  dalam website tersebut memasukan identias, email pemohon dan meng upload dokumen pendukung, “ungkap Uwais 

 


 

Selanjutnya Tahapan Penanganan Aspirasi Masyarakat masyarakat
adalah sebagai berikut:
Penatausahaan, penelitian pendahuluan, proses pemeriksaan,dan laporan;

Penatausahaan Aspirasi Masyarakat meliputi , Pencatatan, Penelaahan / Pemilahan dan Pengarsipan


 Pencatatan  mencangkup data Aspirasi Masyarakat, identitas pelapor dan perihal yang dilaporkan.


Penelaahan dilakukan untuk mengkategorikan, penyampaian kepada DPRD untuk dilakukan
verifikasi lebih lanjut terkait aspirasi masayarakat,yang telah di sampaikan melalui aplikasi

D’BENDERANG dan jenis Aspirasi Masyarakat.

 Pengarsipan meliputi penataan dan penyimpanan dokumen yang dilakukan berdasarkan sertifikasi jenis masalah dan urusan waktu Aspirasi Masyarakat.


lebih lanjut Uwais mengatakan Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan Aspirasi Masyarakat melalui Aplikasi
D’BENDERANG;


Aspirasi Masyarakat yang telah masuk oleh admin di verifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat DPRD kabupaten Bandung untuk dilakukan
tanggapan dan tindak lanjut.


lalu Proses tanggapan dan tindak lanjut disampaikan kepada DPRD selanjutnya di tindaklanjuti oleh Anggota DPRD. 

Aspirasi Masyarakat yang sudah diterima dan ditanggapi akan selanjutnya mendapatkan Kode aspirasi. Kode aspirasi akan disampaikan kepada pelapor
melalui Email atau Nomor Handphone. Status Aspirasi Masyarakat yang telah diverifikasi dapat dilihat dengan memasukkan Kode aspirasi kedalam
aplikasi D’BENDERANG.


 Laporan Aspirasi masyarakat setiap bulan akan ditandatangani oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung dan selanjutnya akan disampaikan kepada
Pimpinan DPRD. Laporan aspirasi masyarakat yang sudah masuk akan
ditindaklanjuti sebagai berikut, melakukan Rapat Teknis Bersama Organisasi Perangkat Daerah menyangkut Aspirasi Masyarakat, dan sebagai Bahan utama Reses Anggota DPRD.” Pungkas Uwais

Posting Komentar

0 Komentar