Bandung, Sundapos.com- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani menyebar Luaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kepada warga masyarakat Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.Senin ( 5 /2/2024).
Ratusan warga hadir dalam Kegiatan ini, Diantaranya Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Serta Di hadiri Oleh PJ Kepala Desa Margahayu Selatan,
Tujuan dari Penyebarluasan Perda ini , kata Hj. Tia Fitriani , untuk memberi pemahaman kepada masyarakat salah satunya warga mempunyai hak untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, dengan pelayanan kesehatan yang optimal bagi setiap orang melalui pembangunan dan pengembangan sistem kesehatan sesuai amanat Undang-Undsmang Dasar RI Tahun 1945.
Dalam kesempatan itu pula,Dra.Hj.Tia Fitriani mengingatkan kepada masyarakat yang menggunakan BPJS kesehatan, jika mendapatkan pelayanan yang tidak wajar, bisa diadukan, karena pada prinsipnya, menggunakan BPJS itu tidak gratis, tetapi sudah diklaim.
0 Komentar