Bandung, Sundapos.com- Dra.Hj. Tia Fitriani, Anggota DPRD Provinsi Jawa barat, Daerah pemilihan Jawa barat 2 Kabupaten bandung, Fraksi Partai nasdem, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Anggaran 2023-2024, yang bertempat di wilayah Desa Citaman kecamatan nagreg Kabupaten bandung, Senin 25/3/2024.
Adapun Pembahasan Dalam Kegiatan Tersebut Terkait Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.12 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.
Pada Kesempatan ini Di hadiri oleh Perwakilan warga masyarakat dari 4 Kecamatan yakni warga kecamatan Nagreg, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan rancaekek Serta Kecamatan Cikancung, juga perwakilan dari structural Partai nasdem dan Relawan dulur satia serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Tia Fitriani menyampaikan penyebarluasan perda ini merupakan kepedulian provinsi Jawa Barat tentang cara menangani sampah
“Tujuan penyebarluasan perda ini dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah yang sitematis dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, pemamfaatan kembali pendauran ulang pemilahan dan pengumpulan serta pengangkutan sampah, “jelasnya
Lebih lanjut Tia Fitriani berharap Warga masyarakat yang hadir dalam Penyebarluasan perda tentang sampah ini menjadi agen untuk serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pasalnya salah satu yang mempengaruhi tingginya produksi sampah disuatu wilayah adalah tingginya laju pertumbuhan penduduk Sehingga hal tersebut mempengaruhi jumlah produksi sampah yang dihasilkan.
“Upaya untuk menanggulangi masalah timbulan sampah yang telah terjadi saat ini, maka TPS 3R dengan perencanaan yang diharapkan dapat mereduksi jumlah volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, serta dapat mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah dan juga dapat memperpanjang umur TPA, “tandasnya.
0 Komentar