Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani Sebarluaskan Perda Tentang kesehatan di wilayah Bojongsoang

 


 Bandung,Sundapos.com– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani mensosialisasikan Parturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kepada warga masyarakat Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Ratusan warga diundang di RM Ampera Jl. Terusan Bojongsoang No.15 A, Bojongsoang, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu ( 9 /3/2024). 

Tujuan dari sosialisasi ini, kata Tia Fitriani, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat salah satunya warga mempunyai hak untuk mencaapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, dengan pelayanan kesehatan yang optimal bagi setiap orang melalui pembangunan dan pengembangan sistem kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.


 

“Perda kesehatan tersebut Melahirkan Manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif”,ujarnya.

Lanjut Tia, “Mudah mudahan dengan regulasi perda kesehatan ini dapat mengatasi segala hal tentang penyelenggaraan kesehatan di daerah masing masing”.

Dalam kesempatan itu pula, Tia Fitriani mengingatkan kepada masyarakat yang menggunakan BPJS kesehatan, jika mendapatkan pelayanan yang tidak wajar, bisa diadukan, karena pada primsipnya, menggunakan BPJS itu tidak gratis, tetapi sudah diklaim.

Anggota Fraksi Nasdem Jawa Barat dari Dapil 2 ini mengaku, sebagai anggota Dewan, dengan timnya siap membantu jika ada masyarakat yang mendapat keluhan dengan pelayanan kesehatan.(R)

Posting Komentar

0 Komentar