Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani DPRD Jabar Di Desa Ciwidey Sebarluaskan Perda No 3/2004 Tentang Pengelolaan Air

 


Kabupaten Bandung, Sundapos.com   Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang dilaksanakan di desa Ciwidey kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Jumat (7/6/2024).

Hadir Juga dalam acara tersebut Kades Ciwidey H.Toni, Sekdes Ciwidey Ridwan, Ketua BPD, Para Ketua RW, RT, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, kader PKK / Posyandu serta tim dulur satia.

Antusias Ratusan warga masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut mendapatkan pencerahan tentang Perda Pengelolaan Air.

Pada pemaparanya Tia Fitriani mengatakan yang pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan air di lingkungannya. Ini merupakan hal yang cukup penting, terutama di wilayah Kabupaten Bandung ini yang ada aliran sungainya yakni sungai Citarum,” katanya.

Menurut Tia Fitriani Dalam melaksanakan Perda Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ini Intinya adalah pada kesadaran masyarakat yang tinggi agar dapat melaksanakan perda tersebut, karena sebaik apapun aturan yang dibuat tanpa kesadaran dari masyarakat yang melaksanakan maka tidak akan ada artinya dan tidak dapat terealisasi dengan baik.

Tia Fitriani sendiri menyampaikan hal yang melatarbelakangi perda ini adalah bahwa Air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi segala aspek kehidupan. Air menjadi kebutuhan utama yang sangat diperlukan manusia. Kualitas air yang semakin buruk menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan manusia yang setiap harinya bergantung pada air.

Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya ditemukan sungai dengan warna air yang tidak jernih dan terdapat banyak sampah serta limbah yang mengapung juga limbah industri atau pabrik, penyelenggaraan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Ruang lingkup pengelolaan kualitas air meliputi kegiatan: penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi mutu air, penetapan kriteria mutu air, penetapan baku mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku mutu air sasaran, pengujian kualitas air,” jelasnya.

Pentingnya peran serta masyarakat, peran masyarakat atau badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi.


 

Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu ditingkatkan. dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.

Masih kata Tia Fitriani, “Saya berharap kualitas air di kabupaten Bandung ini terus semakin membaik, karena sampai saat ini untuk limbah pabrik atau industri itu masih belum bisa diminimalisir dan ini yang harus kita perhatikan semua, semoga kedepannya dengan kita kawal dan awasi bersama sama agar hal tersebut bisa kita perbaiki sehingga nanti Kabupaten Bandung mempunyai air dan sungai yang bersih dan juga bisa menjadi tempat rekreasi sungai yang menarik”,harapnya.1

Peran Serta Masyarakat

Peran masyarakat atau badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi. Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu ditingkatkan. dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.

Dengan beberapa cara yaitu:

. Melakukan pengolahan limbah dengan benar
. Menggunakan bahan – bahan yang ramah lingkungan
. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya
. Menggunakan detergen yang ramah lingkungan
. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air
. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia
. Menjauhkan sumber polutan dari sumber air
. Tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air
. Tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara berlebihan. [R]

Posting Komentar

0 Komentar