Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani DPRD Jabar Sebarluaskan Perda No 3 Tahun 2004 Kepada Dulur Satia Se Kabupaten Bandung

 


Bandung, Sundapos.com - Anggota DPRD Jawa Barat fraksi partai NasDem Dapil Kab. Bandung,Dra Hj Tia Fitriani mengadakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) Nomor 3 tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas  Air dan Pengendalian Pencemaran  Air di  Gedung RM Ampera Jalan Terusan Bojongsoang no 15 A Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (28/6/2024)

 

Ratusan warga masyarakat  hadir mengikuti sosialisasi tersebut, selain warga Desa bojongsoang peserta yang hadir adalah perwakilan dari 7 dapil Dulur satia di kabupaten Bandung.

Hajah Tia, sapaan akrabnya yang yang juga ketua FKPPI Jawa Barat ini mengajak masyarakat untuk menjadikan provinsi Jawa barat khususnya di kabupaten Bandung untuk menjadi provinsi hijau, asri, terjaga kelestarian dan air tidak tercemar oleh limbah apalagi limbah beracun.

“Perda ini memang sudah lama di undangkan, namun mari kita evaluasi kembali apakah perda ini masih efektif atau tidak, bila perlu kita usulkan adanya pembaharuan untuk penanganan dan solusi lingkungan air saat ini”ujarnya.

“Oleh karena itu melalui Sosialisasi Perda ini saya mengajak seluruh peserta untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya.

Lebih lanjut Hajah Tia menuturkan, masyarakat diimbau tidak buang sampah sembarangan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas  air dilingkungan rumah khususnya limbah  air yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga.

Dikatakannya, dalam Perda tercantum bahwa air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Masij kata hajah Tia Fitriani, untuk menjaga atau mencapai kualitas air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian (red)

Posting Komentar

0 Komentar