Terbaru

7/recent/ticker-posts

Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Pemkab Bandung: Memperkuat Kapasitas Pemerintah Desa





KAB. BANDUNG,SUNDAPOS.COM  - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa gelar sosialisasi penyusunan perencanaan pembangunan desa di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kamis (18/7/2024).

Pelaksanaan sosialisasi ini dengan menghadirkan para Kepala Seksi Kecamatan dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asspemkesra) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan turut menyampaikan paparannya terkait sosialisasi tersebut. 

Hadir pula Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri.

Sambutan Bupati Bandung yang dibacakan Asspemkesra Kabupaten Bandung ini bahwa pihaknya selaku kepala daerah menyambut baik dengan digelarnya kegiatan sosialisasi penyusunan perencanaan pembangunan desa bagi para kepala seksi pemerintah kecamatan dan sekretaris desa se-Kabupaten Bandung.

"Saya berpandangan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya kita untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan," tutur Ruli.

Ia menyebutkan perencanaan pembangunan desa salah satu fondasi utama bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

"Desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional, dan kualitas perencanaan di tingkat desa akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan secara keseluruhan," tuturnya.

Oleh karena itu, imbuh Ruli, sosialisasi desa diharapkan dapat pembinaan dan pendampingan kepada para kepala seksi pemerintahan kecamatan dan sekretaris desa agar mampu menyusun rencana pembangunan desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya ingin menekankan pentingnya tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan amanat Undang-Undang No 3 tahun 2024. Undang-Undang ini memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana perencanaan pembangunan desa harus dilakukan, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun," jelas Ruli.

Ia menuturkan bahwa perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih matang dan berkelanjutan. 
"Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi penyusunan perencanaan pembangunan desa ini, saya berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten tentang penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Melalui sosialisasi ini kedepannya, Ruli berharap dapat menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) yang berkualitas, serta terhindar dari kesalahan perencanaan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.

"Tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana yang dibuat benar-benar menceritakan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

"Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci agar seluruh proses berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari semua pihak," harapnya.

Bupati Bandung, kata Ruli, mengharapkan para kepala seksi pemerintahan kecamatan dan sekretaris desa dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya.

"Pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan di desa masing-masing, sehingga perencanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan desa. 

"Pemerintah daerah, kecamatan, desa dan masyarakat harus bekerjasama dengan harmonis untuk mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan desa berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Di akhir sambutannya, Ruli mengutarakan semoga upaya meningkatkan kapasitas perencanaan pembangunan desa dapat memberikan hasil yang optimal dan membawa kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Bandung yang semakin BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera) dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan mengatakan bahwa maksud dan tujuan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi penyusunan perencanaan pembangunan desa.

"Diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintahan desa, kecamatan dan
kabupaten tentang penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku," harapnya.

Maksud lainnya, kata Tata, menjadikan pedoman bagi masing-masing tingkatan dalam mengambil keputusan, melakukan kegiatan sesuai dengan kewenangannnya dan terhindar dari tumpang tindih pelaksanaan tugas.

"Tujuannya adalah terwujudnya perencanaan pembangunan desa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang berkualitas,
terhindar dari kesalahan perencanaan demi terwujunya kesejahhteraan masyarakat desa," pungkasnya.**

Posting Komentar

0 Komentar