Bandung, Sundapos.com - Perempuan Mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki, Sehingga perempuan harus di hargai, di berikan kesempatan untuk mengembangkan diri dan di lindungi.
Namun, untuk itu kaum perempuan masih dihadapkan pada keterbatasan dalam akses mengembangkan kualitas dirinya.
Bahkan, kaum perempuan juga dihadapkan pada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan (dalam rumah tangga).
Mengacu pada kondisi seperti itu, Pemprov Jabar menerbitkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pemerintah Provinsi Jabar memiliki perhatian cukup besar pada perempuan. Salah satunya, ditunjukkan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Saat ini Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan tentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ” Perda provinsi nomor 2 tahun 2023, diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Drs. Hj. Tia Fitriani, Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung pada hari jumat (5/7/2024).
Pada kegiatan tersebut hadir pula Kepala desa Lengkong, Agus Salam, tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes serta warga masyarakat Desa Lengkong.
Kali ini Tia Fitriani hadir bersama pengurus FPPI (Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia ) Jawa Barat.
Tia Fitriani bersama FPPI jabar pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 2 tahun 2023.
“Dengan adanya perda ini
bagaimana perempuan di Jawa Barat ini dapat terperhatikan dan diperdayakan semaksimal mungkin”,ujarnya
0 Komentar