Bandung, Sundapos.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Bupati Bandung provinsi Jawa Barat terbitkan peraturan Bupati Bandung Nomor 289 tahun 2023, Tentang tata cara pemungutan pajak daerah peraturan Bupati.
Regulasi tersebut, tentu menjadi dasar hukum Bapenda Kabupaten Bandung dalam menerapkan pajak daerah kepada seluruh wajib pajak (WP).
Hal tersebut disampaikan kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara, pajak daerah dibagi beberapa katagori diantarnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang saat ini sedang gencar disosialisaikan sesuai dasar hukum yang sudah ditetapkan.
PBJT tersebut, dibagi beberapa kriteria antara lain jasa perhotelan, makan dan minuman, tenaga listrik dan PBJT Jasa Parkir.
Selain itu, ada juga pajak mineral bukan logam dan batuan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal itu, merupakan pajak daerah yang dibayar sendiri oleh WP (Self Assessment).
Sementara pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah, antara lain pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan baik di perkotaan atau perdesaan.
1. Objek
pajak PBJT Jasa perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi
barang dan jasa tertentu yang meliputi hotel, hostel, Vila, pondok wisata,
motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah
penginapan/guesthouse/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang
difungsikan sebagai hotel dang lamping;
a. Subjek Hotel adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
b. Tarif Pajak PBJT Jasa Perhotelan : 10 % (sepuluh persen).
2. Objek
Pajak PBJT Makanan dan atau Minuman adalah
Penjualan dan atau penyerahan Makanan dan atau Minuman
meliputi yang disediakan oleh:
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan
penyajian Makanan dan atau Minuman berupa meja,
kursi, dan atau peralatan makan dan minum.
b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1) Proses Penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan,
penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
2) Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan
berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan
penyimpanan dilakukan.
3) Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan
petugasnya.
1. Objek
PBJT Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan,
penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi tontonan
film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara
langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, music, tari, dan atau
busana, kontes kecantikan, kotes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus,
akrobat, sulap pacuan, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan
ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat ruang
dan atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi
wahana air, wahana ekologi, wahana
pendidikan, wahana, wahana budaya, wahana salju, wahana
permainan, pemancingan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, pijat
refleksi, diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan
mandi uap atau spa.
2. Subjek Pajak Hiburan adalah konsumen barang dan jasa tertentu;
3. Tarif Pajak Hiburan, Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen),
khusus untuk Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi
uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
1. Objek PBJT Tenaga Listrik adalah
Penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir
2. Subyek PBJT Tenaga Listrik adalah adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
3. Tarif PBJT Tenaga Listrik:
a. Konsumsi Tenaga Listrik oleh Rumah tangga dan Bisnis
ditetapkan sebesar 6% (enam persen).
b. Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan, minyak bumi dan gas alam, ditetapkan
sebesar 3% (tiga persen).
c. Konsumsi Tenaga Listrik yang akan dihasilkan sendiri,
ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).
1. Objek PBJT Jasa Parkir adalah Penyediaan atau
penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir
valet).
2. Subjek PBJT Jasa Parkir adalah konsumen barang dan
jasa tertentu.
3. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh pesen).
4. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame meliputi
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron
b. Reklame kain
c. Reklame melekat/stiker
d. Reklame selebaran
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
f. Reklame udara
g. Reklame apung
h. Reklame film/slide
i. Reklame peragaan
5. Subjek Pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
Reklame
6. Tarif Pajak Reklame 25% (Dua lima persen)
1. Objek Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan adalah kegiatan Pengambilan Mineral Bukan Logam Dan Batuan meliputi
basbes, batu tulis, batu setengah permata batu kapur, batu apung, batu permata,
bentonit, dolomite, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit atau andesit,
gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker,
pasir dan kerikil, pasir kuasa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers
earth), tanah diatom, tanah liat, tawas, tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit,
belerang dan MBLB lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Subjek Pajak Mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan
yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20% (dua puluh persen).
1. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
2. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah
3. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan 20% (dua puluh persen).
Pembayaran Pajak Daerah dilakukan secara langsung (Online) ke BJB dengan
menggunakan Nomor atau kode bayar yang tercantum pada SPTPD, SKPD, STPD, dan
SKPDKB atau dapat melalui QRIS dan Virtual Account yang disediakan oleh Bapenda
Kabupaten Bandung
Sanksi hukum pajak daerah:
1. Denda Administrasi keterlambatan pembayaran sebesar 1% dari pokok pajak.
2. Denda Kenaikan keterlambatan pelaporan sebesar 50% dari pokok pajak.
3. Denda Kanaikan Kekurangan pelaporan sebesar 100% dari Pajak yang kurang
dilaporkan.
4. Penutupan Sementara kegiatan usahanya.
5. Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
6. Pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.***
0 Komentar