Bandung, Sundapos.com – Pada Awal Bulan Agustus 2024 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Pakar Barat Desa Ciburial Kec Cimenyan RT 3 RW 7, Kabupaten Bandung, Jumat (9/8/2024).Pada kesempatan ini, Tia Fitriani mengingatkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memahami dengan baik peraturan ini, terlebih kepada perempuan agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan dapat dicegah sejak dini, mengingat kejadian kekerasan selalu lebih dominan terjadi di lingkungan keluarga.
Dalam kegiatan tersebut hadir tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes serta warga masyarakat Desa Ciburial.
Tia Fitriani pada acara tersebut menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 2 tahun 2023.
“Pertama saya ingin silaturahmi bersama warga Ciburial selanjutnya dengan adanya sosialisasi perda ini perempuan di harapkan tidak sekedar pelengkap, namun juga menjadi penopang perekonomian keluarga”,ucapnya.
“Kekerasan terhadap perempuan di kabupaten Bandung ini masih tinggi, dan ini harus menjadi perhatian pemerintah dan kita semua, dan juga dengan adanya perda ini bagaimana perempuan di Jawa Barat ini dapat terperhatikan dan diperdayakan semaksimal mungkin”,katanya.
“Kebetulan saya ini aktifis perempuan, maka perda ini terus saya perjuangkan dan menyerukan agar terus adanya perda ini, serta akhirnya menjadi pembahasan dan skala prioritas untuk di undangkan”,katanya.
Tia Fitriani pun memaparkan, berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yaitu:
Ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.
Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting.
Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah
dua hal yang tidak dapat dipisahkan
Pemberdayaan & Pelindungan Perempuan, Keterkaitan antara moralitas,
norma sosial budaya dan ketidak adilan gender sehingga diperlukan kebijakan
pelindungan dan pemberdayaan perempuan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi
manusia sebagaimana diamanatkan dalam:
-Konstitusi UUD 1945 pasal 28 A-J,
– Undang-undang nomor 39/1999 tentang
Hak Asasi Manusia
– Undang-undang nomor 7/1984 tentang
pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
Tujuan Pemberdayaan Perempuan adalah:
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri
dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak
sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.
• Meningkatkan kepemimpinan,
kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan posisi tawar-menawar dan
keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana, pelaksana, maupun
melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola
usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.
Pelindungan Perempuan
• Pelindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik
maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman, gangguan, teror dan
kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan,
penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.
• Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi
perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan
perhatian
yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan
gender.[R]
0 Komentar