Kab Bandung,Sundapos.com – Dra Hj Tia Fitriani Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat fraksi partai NasDem, daerah Pemilihan kabupaten Bandung mengadakan Sosialisasi Perda (Sosper) atau penyebarluasan peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Aula RM Ampera Jalan Terusan Bojongsoang no 15 A Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/8/2024).
Pada kegiatan tersebut hadir pula para tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes serta warga masyarakat Desa Lengkong.
Kali ini Tia Fitriani hadir bersama pengurus FPPI (Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia ) Jawa Barat.
Tia Fitriani bersama FPPI jabar pada kesempatanya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda provinsi nomor 2 tahun 2023.
“Dengan adanya perda ini
bagaimana perempuan di Jawa Barat ini dapat terperhatikan dan diperdayakan semaksimal mungkin”,ujarnya.
“Perempuan harus juga mandiri agar bisa menjadi penopang perekonomian keluarga, juga perempuan harus bebas dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan dalam lainnya”,ucapnya.
Tia Fitriani pun memaparkan, berikut hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yaitu:
Ketidakadilan gender berupa marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, beban kerja timpang, sosialisasi ideologi nilai gender, menimpa perempuan lintas kelas, pendidikan, etnis, agama, kondisi sosial ekonomi.
Oleh sebab itu pemberdayaan perempuan menjadi penting.
Kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah
dua hal yang tidak dapat dipisahkan
Pemberdayaan & Pelindungan
Perempuan, Keterkaitan antara moralitas, norma sosial budaya dan
ketidak adilan gender sehingga diperlukan kebijakan pelindungan dan
pemberdayaan perempuan yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam:
-Konstitusi UUD 1945 pasal 28 A-J,
– Undang-undang nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Undang-undang nomor 7/1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
Tujuan Pemberdayaan Perempuan adalah:
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan untuk melibatkan diri
dalam program pembangunan, sebagai partisipasi aktif (subjek) agar tidak
sekedar menjadi objek pembagunan seperti yang terjadi selama ini.
• Meningkatkan kepemimpinan,
kemampuan kaum perempuan dalam untuk meningkatkan posisi tawar-menawar
dan keterlibatan dalam setiap pembangunan baik sebagai perencana,
pelaksana, maupun melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
• Meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola
usaha skala rumah tangga, industri kecil maupun industri besar.
Pelindungan Perempuan
• Pelindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh
aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman,
baik fisik maupun mental kepada korban atau saksi dari ancaman,
gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada
tahap penyelidikan, penyidikan, penentuan dan atas pemeriksaan di sidang
pengadilan.
• Pelindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk
melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya
dengan memberikan perhatian
yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.[R]
0 Komentar