Terbaru

7/recent/ticker-posts

Aneh Bin Ajaib Proyek Sumur dangkal Di Kp Cikoneng Bojongsoang Tanpa Papan Proyek

 



Bandung,Sundapos.com . Aneh Bin Ajaib titik pembangunan sumur dangkal yang informasi nya dari Disperkimtan Kabupaten Bandung, yang berlokasi di Kp Cikoneng Desa Bojongsoang diduga menyalahi aturan tidak ada papan Proyek tidak sesuai dengan undang-undang keterbukaan masyarakat. 


Ketidakadaan papan proyek untuk pemberitahuan jenis pekerjaan, lokasi proyek, nomor kontrak, dan jangka waktu atau lama pekerjaan. 


saat di tanya kesalah satu warga UJ  mengatakan,” benar saya warga sini kebetulan tanah nya hibah dari mesjid Al Ikhlas semenjak awal ada pembangunan air bersih ini,  tidak ada papan proyeknya, saya sebagai warga seharus nya punya hak mengetahui anggaran berapa dan dari dinas mana ,”tuturnya. 


menurut salah satu aktivis kontrol sosial yang enggan di sebut nama nya disinyalir jangan-jangan proyek tersebut diduga proyek siluman yang tak bertuan.


“ sejak awal hari pelaksanaan pengerjaan,  pada bulan november 2024, namun papan proyek belum dipasang, jangan-jangan dugaan proyek tersebut adalah proyek siluman, pihak penyedia jasa harus transparan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek SAB tersebut,”ungkapnya 





Ia pun berpikir, pengerjaan proyek tersebut  di duga untuk membohongi masyarakat yang juga menjadi pengawas dalam pengerjaan proyek tersebut, dimana tidak memasang papan proyek agar masyarakat tidak mengetahui besarnya anggaran dan sumber anggaran dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih sumur dangkal berapa anggaran nya  yang ada di wilayah  kp cikoneng Desa Bojongsoang . 


“Pihak penyedia jasa atau kontraktor harusnya sudah memasang papan proyek dilokasi pengerjaan, atau pun memberikan informasi kepada warga  atau kepada pemilik tanah terkait pelaksanaan pembangunan, terlebih ini adalah anggaran aspirasi bantuan ke uangan provinsi (Bankeu) agar masyarakat dapat memonitor pelaksanaan pembangunan pengerjaan proyek tersebut,” paparnya 


Dijelaskannya pula bahwa sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.


Aktivis media  yang dikenal vokal tersebut mengatakan bahwa salah satu bentuk transparansi pelaksanaan pembangunan, adalah dipasangnya papan informasi proyek, agar nantinya masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan pembangunan, agar nantinya pengerjaan pembangunan benar-benar berkualitas”Ungkapnya 


Di sisi lain berhasil dikonfirmasi melalui telpon Ade yang usut punya usut beliau lah yang mendapatkan proyek dari disperkimtan Kabupaten bandung 


Menurut penjelasan Ade kepada media pekerjaan SAB di kerjakan oleh pihak ketiga dan apa yang di katakan masyarakat Kp. Cikoneng itu bahwa. Bantuan tersebut dari fraksi PKS  provinsi jawa barat itu tidak benar itu kan melalui dewan provinsi kebetulan dewan yang mengadvokasi itu dari PKS tapi kan bantuan dana nya dari pemerintah bukan dari dewan.


“ saya  hanya mengajukan dan Dewan Jajang memfasilitasi setelah dari Provinsi di acc lalu. Di limpahkan Bankeu nya ke disperkimtan Kabupaten Bandung Ketika sudah berada di ranah Kabupaten itu melalui Dinas Disperkimtan, secara prosuder sudah di advokasi pada pihak Kabupaten dan itu selebihnya pelaksanaan oleh Kabupaten.


Seolah ada yang janggal, Ade pun tidak mengetahui pendamping dari Kabupaten siapa tapi untuk pelaksana yang saya ketahui iya pak Irvan. 


Saat di tanyakan terkait anggaran, Ade pun menjawab kalau tidak salah kurang lebih sekitar Rp. 120 juta.


Harapan pun di sampaikan Ade, karna saya sebagai pengaju program tersebut “Agar bantuan SAB terlaksana dan di terima oleh masyarakat. Supaya pekerjaan lebih maksimal dengan anggaran yang ada”.



Adapun keterangan Kader  di bojongsoang atau Aspirator Asep Opik, awalnya pak Irvan itu membicarakan pada kami bahwa ada Program SAB pengajuan dari fraksi PKS pak Jajang Rohana, tapi harus ada tanah wakaf untuk pemasangannya.  


Tapi sebelumnya kata Asep nanti di tanyakan dulu ke pak DKM Al Ikhlas  yang memang kebetulan lagi memerlukan air bersih.


Sebelum pemasangan, secara detail Asep pun tanyakan sistemnya bagaimana??  


Adapun kata-kata untuk pemasangan  meteran warga harus ada Rp. 500 ribu per KK, namun Asep pun menolak jika itu berbayar apalagi bantuan seperti ini.  


Dan adanya kesepakatan jika ingin gratis maka masyarakat harus bekerja sama ketika pekerjaan di lakukan.


Gegara Tidak Adanya KIP Warga Bingung Tidak adanya papan proyek di lokasi sebagai Aspirator Asep mengatakan “percuma ada papan proyek juga, kalau tidak jujur” kan saya tau kalau ada proyek berapa-berapa nominalnya dan pastinya ada sisa dari anggaran tersebut iya di bagikan saja.


Seharusnya Asep Opik mengetahui batasan-batasan pembicaraan yang menjadi intern Fraksi partainya, jika di kupas seperti itu sama saja membuka aib Dewan dan Fraksi tersebut.


Di sini perlu di ketahui bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai transparansi Beberapa manfaat penting dengan adanya. Transparansi. Di antaranya dapat mencegah terjadinya korupsi, memudahkan dalam mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dari suatu kebijakan, meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah.


Banyaknya polemik di lokasi, kami pun awak media mencoba menghubungi Irvan sebagai pemborong namun tidak bisa di hubungi beberapa kali tidak ada jawaban sama sekali.

 


Sampai saat berita ini di tayangkan kami belum bisa mendapatkan kan jawaban  resmi dari irvan mau pun dari pengawas dinas terkait ( red )

Posting Komentar

0 Komentar