Terbaru

7/recent/ticker-posts

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Miming Theniko, Saksi Ungkap Aliran Dana



Bandung,Sundapos.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, (5/12/2024).


Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Yuliani, akuntan PT Sinar runnerindo untuk memberikan keterangan yang mengungkap sejumlah fakta terkait aliran dana perusahaan.


Dalam keterangannya Yuliani menjelaskan bahwa dirinya mencatat transaksi keuangan perusahaan PT Sinarindo dari tahun 2015 hingga 2021.


Total nilai transaksi yang tercatat mencapai angka fantastis Rp1 triliun


Setelah sidang berakhir Romeo Benny Hutabarat selaku kuasa dari korban mengatakan  pada kesempatanya menjelaskan duduk perkaranya, "Bahwa saksi yuliani sebagai akunting menyampaikan itu perputaran uang antara korban dan terdakwa Miming Tehniko senilai 1 triliun dari tahun 2015 sampai tahun 2021, perputaran itu mencakup bisnis Antara PT sinar runnerindo yang dengan terdakwa yang dimana terdakwa juga akhirnya menggelapkan  kain milik korban dan telah di vonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung ",ucapnya.



"Lalu didalam perputaran 1 triliun tersebut terdapat juga dimana terdakwa meminta bantuan perputaran rekening untuk keperluan terdakwa minjam uang ke bank yang mana di ketahui sekarang perusahaan terdakwa telah bangkrut dan pailit,  dan didalamnya juga mencakup peminjaman 100 M tersebut, dan didalam fakta persidangan saksi membawa bukti cek terdalwa yang sering di tolak oleh bang setiap harinya mencapai 20 lembar cek yah ditolak,  jadi bukan hanya dua cek yang bukti di tolak namun ratusan cek itu bodong yang sering ditolak oleh bank dan buktinya banyak yang ditunjukan oleh saksi Yuliani, tahun 2019 pernah ditolak oleh bank sehari bisa 20 cek yang ditolak oleh bank", kata Romeo Benny Hutabarat


Lanjutnya," Dan Saksi lain yaitu  Budiman Halim menerangkan juga bahwa dia dan anaknya korban penipuan cek bodong terdakwa juga yaitu Miming tehniko senilai 40 milyar yang dimana cek yang di berikan oleh terdakwa juga blong alias di tolak, jadi bedasarkan fakta persidangan bahwa korban lebih dari 1 orang dengan modus yang sama meminjam uang dengan jaminan cek bodong oleh terdakwa miming theniko.

Posting Komentar

0 Komentar