Terbaru

7/recent/ticker-posts

Tia Fitriani Dalam Penyebaran Perda Jabar No 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Desa Lagadar Di sambut Antusias warga

 

 


Bandung, Sundapos.com -  Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil kab.Bandung dari fraksi Nasdem mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Selasa 25 Maret 2025.

Hadir pada kesempatan kali ini Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Kepala desa Lagadar Asep Jaelani, kader PKK, Rt/Rw, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya.


 

Pada sambutannya Tia Fitriani mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua yang telah berkenan hadir dalam acara penyebarluasan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang pengembangan Ekonomi kreatif.

Kegiatan ini bertujuan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ekonomi kreatif untuk pengembangan daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tia Fitriani menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif di desa Lagadar.

Sosialisasi ini, kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini, menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki daerah.

“Dalam peraturan daerah, terdapat tantangan dalam perencanaan dan pendataan. Semua ini perlu direncanakan dan dicatat dengan baik agar suatu wilayah dapat berkembang menjadi area yang kreatif,” jelasnya.



 

Ditambahkan Tia Fitriani “Pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif sangat penting untuk mengevaluasi apakah masyarakat memiliki kemampuan berwirausaha, mengingat adanya bakat dan minat yang mendukung,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelatihan dan pendidikan menjadi kunci untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkreasi.(R)

Posting Komentar

0 Komentar