BANDUNG,SUNDAPOS.COM - Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil kab.Bandung dari fraksi Nasdem mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Obyek wisata Bukit Paros Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 26 Maret 2025.
Hadir pada kesempatan kali ini Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , H.Engkos sebagai owner Bukit Paros, kader PKK, Rt/Rw, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya.
Pada sambutannya Tia Fitriani mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua yang telah berkenan hadir dalam acara penyebarluasan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang pengembangan Ekonomi kreatif.
Di daerah Baleendah sudah terjadi yang namanya ekonomi kreatif yaitu obyek wisata bukit paros ini ,kenapa karena di bukit paros sudah menyediakan produk – produk yang di buat oleh pelaku UMKM atau pelaku ekonomi kreatif.
Untuk itu Tia Fitriani mengadakan sosialisasi peraturan daerah tentang ekonomi kreatif ini dengan tujuan agar masyarakat mengetahui dan memahami perda tersebut, Sosialisasi ini, kata anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini, menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki daerah.
Kita akan bersama sama mengembangkan potensi yang ada di bukit paros ini dengan memberdayakan para pelaku UMKM beserta Pelaku ekonomi kreatif
Para tamu undangan merasa gembira dengan kehadiran Ibu dewan Tia Fitriani dengan berbagai motifasi yang ibu dewan berikan demi berkembangnya ekonomi kreatif di wilayah Baleendah.
0 Komentar