Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Bandung, Sundapos.com – Anggota DPRD Jawa Barat fraksi
partai NasDem Dapil Kab. Bandung,Dra Hj Tia Fitriani mengadakan penyebarluasan
peraturan daerah (perda) Nomor 3 tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Gedung RM Ampera Jalan Terusan Bojongsoang no
15 A Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat
(28/6/2024)
Ratusan
warga masyarakat hadir mengikuti sosialisasi
tersebut, selain warga Desa bojongsoang peserta yang hadir adalah perwakilan
dari 7 dapil Dulur satia di kabupaten Bandung.
Hajah Tia, sapaan akrabnya yang yang juga ketua FKPPI Jawa Barat
ini mengajak masyarakat untuk menjadikan provinsi Jawa barat khususnya di
kabupaten Bandung untuk menjadi provinsi hijau, asri, terjaga kelestarian dan
air tidak tercemar oleh limbah apalagi limbah beracun.
“Perda ini memang sudah lama di undangkan, namun mari kita evaluasi kembali
apakah perda ini masih efektif atau tidak, bila perlu kita usulkan adanya
pembaharuan untuk penanganan dan solusi lingkungan air saat ini”ujarnya.
“Oleh karena itu melalui Sosialisasi Perda ini saya mengajak seluruh peserta
untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ucapnya.
Lebih lanjut Hajah Tia menuturkan, masyarakat diimbau tidak
buang sampah sembarangan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air dilingkungan
rumah khususnya limbah air yang
dihasilkan dari kegiatan rumah tangga.
Dikatakannya, dalam Perda tercantum bahwa air merupakan sumber daya alam yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap
bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Masij kata hajah Tia Fitriani, untuk menjaga atau mencapai kualitas air dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang
diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian (red)







Komentar