Bandung, Sundapos.com– Dra.Hj.Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Nasdem Dapil kabupaten Bandung, pada tanggal 28 Oktober 2024 laksanakan sosialisasi penyebar luasan Peraturan
daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak di gedung serbaguna RW 15 Taman Kopo Indah (TKI)
Desa Margahayu Selatan, kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
pada kesempatan ini anggota DPRD Provinsi jawa barat Dra.Hj.Tia Fitriani memaparkan masih banyak persoalan pada anak diantaranya stanting
dan juga kekerasan terhadap anak, “Ini adalah bukan sekedar tangung
jawab kita namun juga tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan perda
ini”,ucapnya.
Tia Fitriani juga menyoroti soal pentingnya pemenuhan hak anak dalam mengatasi tingginya angka stunting di Jawa Barat.
“Masalah
gagal tumbuh harus diatasi sejak masa kehamilan, pemenuhan gizi yang
baik merupakan hak setiap anak untuk mendapatkan pertumbuhan yang
optimal”,terangnya.
lebih lanjut Tia Fitriani menekankan pentingnya pemenuhan gizi yang baik bagi ibu hamil dan anak-anak.
“Kita ingin memberikan kepedulian kepada anak anak kita, memang ini
adalah satu satunya Perda di provinsi Jawa Barat tentang hak anak dan
perlindungannya”,ujarnya.
mengingatkan para bapak yang hadir untuk lebih memperhatikan istri
mereka yang sedang hamil. Dengan dukungan penuh dari keluarga,
diharapkan tumbuh kembang anak dapat berlangsung optimal.
harapan tia fitriani dalam sosialisasi ini berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemenuhan gizi dan
istirahat yang cukup bagi anak-anak guna mencegah stunting dan
memastikan tumbuh kembang yang optimal di masa depan, dan menyinggung
soal Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa
Barat. Melalui Perda ini, anggaran pemerintah diarahkan untuk mendukung
upaya pengoptimalan tumbuh kembang anak. (red)








Komentar