Kab Bandung, Sundapos.com – Dra.Hj. Tia Fitriani Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat, daerah pemilihan Kabupaten Bandung dari Fraksi
Nasdem, mengadakan sosialisasi Perda No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.12 tahun 2010 tentang
pengelolaan sampah di Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula
kantor Desa Karamat Mulya, Jalan Legokkole No. 54 Kecamatan Soreang,
Kabupaten Bandung, Selasa (6/1/2024).
Hadir dalam acara itu Kepala Desa Karamat Mulya Asep Sholehuddin,
SH.i, Ketua BPD Desa Karamat Mulya, tokoh masyarakat Desa Karamat
Mulya, tokoh agama, tokoh pemuda, kader posyandu dan PKK, para ketua
RW/RT, tim relawan Dulur Satia, pengurus Partai Nasdem setempat dan
warga Desa Karamat Mulya pada khusunya.
Dalam acara tersebut Tia Fitriani menyampaikan perda tentang pengelolaan sampah Jawa Barat,
“Masalah sampah adalah persoalan kita semua maka maksud dan tujuan Perda
tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat yaitu dalam rangka
melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis
dan berkesinambungan, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali,
pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan
pemrosesan akhir, ada juga program TPS 3R yang juga meminimalisir
sampah”,terangnya.
“Maka dari itu pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah
sebagai sumberdaya”,Jelasnya.
Dalam penanganan sampah DPRD Jabar juga tekankan pengelolaan sampah di masyarakat untuk mengurangi beban TPA
“Pengelolaan sampah di Jawa Barat membutuhkan perhatian serius
pada sektor hulunya, yakni peningkatan upaya masyarakat secara mandiri
dalam mengelola sampah yang dihasilkannya, dengan demikian, sampah dapat
diolah di lingkungan masyarakat dan hanya sebagian kecil yang dibuang
ke tempat pengolahan sampah”,ujarnya.
Seperti diketahui, TPPAS Legoknangka di Bandung dan Nambo di
Bogor pun belum bisa beroperasi sehingga tempat pembuangan akhir masih
sangat terbatas.
Selanjutnya Tia Fitriani mensosialisasikan sebuah alat pengurai
sampah organik didalam tabung berukuran kecil yang bisa mengolah sampah
rumah tangga menjadi pupuk yang sangat berguna bagi berbagai macam
tanaman.(red)








Komentar