oleh

Hasil Rapat Sudah Dituangkan dalam Berita Acara, Gudang Konveksi di Pameutingan Malakasari Masih Beraktivitas

MALAKASARI, SUNDAPOS — Aktivitas pembangunan gudang konveksi di wilayah Pameutingan, Desa Malakasari, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah dilaksanakan rapat dan dituangkan dalam berita acara pada Senin (26/10/2026) di ruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut terpantau masih berlangsung pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil pantauan tim Sundapos di lapangan, sejumlah aktivitas pekerjaan masih berjalan sehari setelah rapat yang melibatkan pihak terkait tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil rapat, termasuk sejauh mana langkah yang telah disepakati dijalankan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR, Okky, dan Kepala Bidang GAKDA Satpol PP, Rizki, menyampaikan kepada media bahwa berita acara hasil rapat merupakan bagian dari tahapan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Namun, ketika aktivitas pekerjaan kembali terpantau, muncul pertanyaan mendasar: apa tindak lanjut konkret dari hasil rapat tersebut, dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di lapangan dilakukan?

Saat kembali dikonfirmasi terkait aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung, Kepala Bidang GAKDA Satpol PP, Rizki, menyampaikan bahwa sesuai perda & perbup tentang bangunan gedung bahwa ada SOP / tahapan² yg harus dilakukan oleh OPD teknis ketika terjadi pelanggaran.

Dasar Tersebut menjadi perhatian, mengingat sebelumnya hasil rapat telah disampaikan sebagai bagian dari tahapan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai pembagian kewenangan antarinstansi, bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab memastikan hasil rapat ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, Sundapos belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Bidang Bangunan Gedung DPUTR mengenai status pembangunan gudang konveksi tersebut maupun tindak lanjut atas hasil rapat tanggal 26 Oktober 2026.

Mandor Sebut Nama Adi, Arahkan Konfirmasi kepada Febby

Sundapos juga berupaya meminta penjelasan via chat whatshapkepada pihak yang berada langsung di lokasi. Namun, upaya menghubungi perwakilan legal pembangunan belum membuahkan hasil. Tim hanya berhasil menghubungi Adi, yang disebut sebagai mandor di lokasi pekerjaan.

Ketika ditanya mengapa aktivitas pekerjaan masih berlangsung, Adi memberikan jawaban singkat, “Ada Pa Baron, Pak.”

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai hasil rapat sebelumnya, Adi mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Febby.

“Ke Bu Febby aja, karena hasilnya kemarin kan Bu Febby yang tahu. Mandor hanya ngikutin perintah saja,” ujar Adi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait kelanjutan pekerjaan dan bagaimana hasil rapat disampaikan kepada pihak pelaksana di lapangan.

Sundapos belum dapat memastikan maksud pernyataan Adi mengenai nama Baron maupun hubungan pernyataan tersebut dengan keputusan kelanjutan pekerjaan. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan asumsi.

Hasil Rapat Jangan Berhenti pada Berita Acara

Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Jika berita acara rapat telah menjadi bagian dari tahapan penanganan sesuai aturan, bagaimana implementasinya di lapangan? Apakah terdapat arahan khusus mengenai kelanjutan pekerjaan? Dan instansi mana yang bertanggung jawab memberikan penjelasan mengenai status pembangunan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan bahwa proses administrasi dan pengawasan berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berita acara semestinya menjadi bagian dari proses tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar dokumen administratif tanpa penjelasan mengenai pelaksanaannya. Meski demikian, keberadaan berita acara itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan wajib dihentikan, karena hal tersebut bergantung pada isi kesepakatan, kewenangan instansi, dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sundapos belum berhasil memperoleh konfirmasi lanjutan dari Febby maupun Bidang Bangunan Gedung DPUTR. Dengan demikian, status pembangunan, dasar kelanjutan aktivitas pekerjaan, serta tindak lanjut resmi atas hasil rapat masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Sundapos membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai fakta.

Tim Sundapos akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Dan terbuka untuk memberikan Hak jawab.(tim red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *