oleh

AUDIENSI PASKIBAR Di JADWALKAN ULANG, GUDANG KONVEKSI DI MALAKASARI DIDUGA TERUS DIBANGUN MESKI SUDAH SP 1 — ADA APA DENGAN PENGAWASAN?

Bandung, Sundapos.com — Rencana audiensi antara PASKIBAR dengan pihak Dinas Pertanian yang semula dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, batal terlaksana. Pertemuan tersebut sedianya menjadi momentum untuk meminta kejelasan terkait pembangunan di kawasan yang diduga bersinggungan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), termasuk pembangunan gudang konveksi di wilayah Desa Malakasari, Pameutingan.

Batalnya audiensi ini menjadi perhatian karena terdapat persoalan pembangunan yang membutuhkan penjelasan konkret dari instansi terkait. PASKIBAR ingin memperoleh kepastian mengenai status lahan, kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang, serta tindak lanjut pengawasan terhadap bangunan yang menjadi sorotan.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah pembangunan gudang konveksi di wilayah Desa Malakasari, Pameutingan, yang berdasarkan informasi diterima disebut telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari Bidang Bangunan dan Gedung. Namun, pembangunan tersebut diduga masih terus berjalan meskipun surat peringatan telah diberikan.

SP 1 Sudah Diterbitkan, Lantas Bagaimana Tindak Lanjutnya?

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut administrasi yang telah dilakukan. Jika benar pembangunan masih berlangsung setelah SP 1 diterbitkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan berikutnya dan apakah pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan lapangan.

Surat peringatan semestinya menjadi bagian dari proses penertiban yang jelas dan terukur. Karena itu, penting bagi instansi terkait untuk menjelaskan dasar penerbitan SP 1, status perizinan bangunan, serta tindakan lanjutan yang sesuai dengan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, status pelanggaran maupun posisi bangunan terhadap zona LP2B dan LSD tetap perlu dipastikan melalui dokumen tata ruang, data pertanahan, dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Audiensi Batal, Dinas Pertanian Akan Menjadwalkan Ulang

Dalam pertemuan dengan PASKIBAR, Sekretaris Dinas Pertanian menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang audiensi dengan bidang-bidang terkait di lingkungan Dinas Pertanian.

Pernyataan tersebut menjadi langkah lanjutan yang diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi secara menyeluruh. Namun, penjadwalan ulang saja belum menjawab substansi persoalan yang ingin disampaikan PASKIBAR, terutama mengenai perlindungan lahan pertanian dan perkembangan pembangunan gudang konveksi yang menjadi sorotan.

PASKIBAR berharap penjadwalan ulang tersebut segera mendapatkan kepastian waktu, disertai kehadiran bidang-bidang yang memiliki kewenangan dan data terkait. Dengan demikian, audiensi tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlindungan Lahan Pertanian Jangan Berhenti pada Dokumen

LP2B dan LSD memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mendukung ketahanan pangan. Karena itu, dugaan adanya pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

PASKIBAR mendorong instansi terkait untuk menjelaskan apakah lokasi pembangunan gudang konveksi benar termasuk kawasan LP2B atau LSD, bagaimana status perizinannya, serta apa tindak lanjut atas SP 1 yang disebut telah diterbitkan.

Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar kapan audiensi akan dilaksanakan, melainkan sejauh mana persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan hanya rencana pertemuan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pembangunan tersebut telah memenuhi persyaratan, penjelasan berbasis dokumen juga perlu disampaikan secara terbuka.

PASKIBAR berharap audiensi lanjutan segera dijadwalkan dan menjadi forum untuk memperoleh jawaban yang konkret atas persoalan pembangunan di kawasan LP2B dan LSD, termasuk perkembangan bangunan gudang konveksi di Desa Malakasari, Pameutingan.

Hingga berita ini disusun, jadwal audiensi ulang belum ditetapkan berdasarkan informasi yang tersedia. Klarifikasi dari Dinas Pertanian dan Bidang Bangunan dan Gedung masih diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *