oleh

Diduga Berdiri di Lahan LP2B, Pabrik Konveksi Pameutingan Disorot, PUTR Tegaskan Potensi Sanksi Penghentian Sementara

KABUPATEN BANDUNG, SUNDAPOS.COM – Pembangunan yang diduga diperuntukkan bagi konveksi  di wilayah Pameutingan, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan.

Sorotan ini menguat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Saat dikonfirmasi Sundapos.com melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis, menjelaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

“Terkait pelanggaran perizinan, sesuai PP 28/2025 diberi sanksi penghentian sementara oleh tim pengawasan perizinan, dengan DPMPTSP sebagai koordinatornya,” demikian keterangan Zeis kepada Sundapos.com.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran perizinan tidak semestinya dibiarkan tanpa tindak lanjut. Namun, penerapan sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penetapan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP dan PUTR Siapkan Rapat Kajian

Sementara itu, Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa setelah peninjauan lokasi, pihaknya bersama DPUTR akan melaksanakan rapat kajian untuk membahas dugaan pelanggaran tersebut.

Langkah ini menjadi tahapan penting untuk menentukan persoalan yang ditemukan di lapangan, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun persyaratan perizinan pembangunan.

Meski demikian, publik masih menunggu hasil kajian tersebut. Apakah pembangunan telah sesuai dengan peruntukan ruang dan seluruh persyaratan perizinan, atau terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang?

PP 28/2025 Mengatur Sanksi Administratif

Dalam Pasal 355 PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mencakup peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, pencabutan lisensi atau sertifikasi maupun persetujuan, serta pencabutan persyaratan dasar dan/atau perizinan berusaha.

Dalam konteks pembangunan di Pameutingan, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu status lahan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta legalitas persyaratan dasar dan perizinan yang dimiliki pihak pelaksana pembangunan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan administratif perlu dilakukan secara tegas sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Jangan Sampai Kajian Berakhir Tanpa Kepastian

Dugaan pembangunan di atas lahan LP2B bukan persoalan sepele. Perlindungan lahan pertanian berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan dan pengendalian alih fungsi lahan.

Karena itu, rapat kajian yang direncanakan Satpol PP Gakda bersama PUTR harus menghasilkan kejelasan mengenai status pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penanganan selanjutnya.

DPMPTSP sebagai koordinator pengawasan perizinan, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas PUTR, juga perlu memastikan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan perangkat daerah terkait.

Sundapos.com menilai, sidak dan rapat kajian harus berujung pada kepastian hukum, bukan sekadar menjadi formalitas administratif. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut pemerintah daerah secara transparan dan terukur.

Hingga hasil kajian disampaikan, dugaan pelanggaran di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Sundapos.com akan terus menelusuri perkembangan penanganan kasus ini, termasuk hasil kajian lintas instansi dan penjelasan pihak pelaksana pembangunan(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed