Kabupaten Bandung,Sundapos.com – – Politisi NasDem Dra. Hj. Tia
Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil II (Kabupaten Bandung)
mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa
Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Rabu (19/03/2025).
Tia
Fitriani menyampaikan bahwa pelaku ekonomi kreatif yang ada di Jawa
Barat khususnya di kabupaten Bandung cukup berpotensi menyerap tenaga
kerja cukup besar, ada berbagai produk yang bisa dihasilkan oleh pelaku
ekonomi kreatif.
Hadir
pada kesempatan kali ini Kepala desa Cukanggenteng, kader PKK dan
Posyandu, Ketua Rt/Rw, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tim
dulur satia serta para tamu undangan lainnya.
Produk
ekonomi kreatif adalah hasil karya yang bernilai ekonomis dan
didasarkan pada kreativitas. Contoh produk ekonomi kreatif di Indonesia
antara lain:
Batik,
kuliner tradisional, seni rupa, film, fashion, pariwisata kreatif,
kerajinan tangan, musik, game atau aplikasi, fotografi dan lainnya.
Ekonomi
kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif.
Aset kreatif tersebut berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi.
“Produk ekonomi kreatif adalah produk yang
dihasilkan dari berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti kuliner,
fashion, pariwisata, konten kreator, seni rupa dan masih banyak
lainnya”,katanya
Ditambahkan
Tia Fitriani di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017 pasal (3) menyebutkan,
tujuan Perda ini untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas
pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peningkatan daya saing,
pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif serta memberikan
landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di
daerah provinsi.
Kemudian
mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara
berkelanjutan, mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah
provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan
mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani
kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara aset
kreatif serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi,
lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
Selain
itu, Perda ini juga mendorong perlindungan serta pemanfaatan sumber
daya alam dan budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan.
Bahkan,
aturan ini mengarahkan terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah
serta mewujudkan kota kreatif yang mendukung pembangunan ekonomi,
lingkungan, dan sosial.
Masih kata Tia Fitriani,
“saya berharap, melalui sosialisasi ini daerah yang saya kunjungi bisa
lebih kreatif, bisa lebih maju dan potensi yang ada bisa tergali oleh
masyarakat, ”Tuturnya.[R]








Komentar