KABUPATEN BANDUNG, SUNDAPOS.COM — Pembangunan gedung gudang konveksi di wilayah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dihentikan sementara setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen perizinan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung, Senin (26/10/2026).
Penghentian sementara tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas undangan resmi terkait pendataan dan pemeriksaan dokumen perizinan perusahaan.
Dalam agenda tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), meliputi bidang tata ruang dan bangunan gedung, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung.
Pihak perusahaan diwakili Febby selaku bagian legal, didampingi Adi yang bertugas sebagai mandor pembangunan gudang konveksi. Pertemuan tersebut difokuskan pada klarifikasi dokumen perizinan serta pembahasan aspek kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Usai rapat, Febby kepada awak media menyampaikan kronologi pembangunan gudang konveksi tersebut, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan pembangunan di wilayah Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
Febby juga menyampaikan harapannya agar proses pengurusan perizinan pembangunan gedung gudang konveksi tersebut dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Okky selaku Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa pembangunan gedung gudang konveksi tersebut dihentikan sementara terhitung sejak Senin (26/10/2026), sampai persyaratan dan perizinan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
Langkah tersebut, menurutnya, berkaitan dengan perlunya memastikan kesesuaian pembangunan terhadap ketentuan tata ruang serta persyaratan teknis bangunan gedung.
Senada dengan hal itu, Rizki selaku Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung menegaskan bahwa penghentian sementara merupakan tindak lanjut dari proses pendataan dan pemeriksaan dokumen perizinan yang dilakukan bersama perangkat daerah terkait.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan dan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Administratif Menanti Jika Persyaratan Perizinan Tidak Dipenuhi
Dalam konteks penegakan hukum perizinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 355 PP Nomor 28 Tahun 2025, sanksi administratif dapat berupa:
- Peringatan;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pengenaan denda administratif;
- Pengenaan daya paksa polisional;
- Pencabutan lisensi, sertifikasi, dan/atau persetujuan; serta
- Pencabutan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan/atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Penerapan sanksi dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran, kewenangan instansi terkait, serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus pembangunan gudang konveksi di Malakasari ini, penghentian sementara menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan perizinan dan kesesuaian pembangunan dapat ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan bersama instansi pemerintah yang berwenang.
Pihak perusahaan diharapkan menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan sebelum pembangunan dilanjutkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga proses perizinan dinyatakan memenuhi ketentuan, pembangunan gedung gudang konveksi tersebut dihentikan sementara berdasarkan keterangan pejabat yang disampaikan seusai rapat.













Komentar