KABUPATEN BANDUNG, SUNDAPOS.COM – Pembangunan gudang konveksi di kawasan Pameutingan, Kabupaten Bandung, mendapat Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari DPUTR Kabupaten Bandung bersama Satpol PP pada Rabu (28/10/2026).
Perwakilan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Bidang Bangunan Gedung DPUTR membenarkan penyampaian surat tersebut.
“Hari ini adalah penyampaian Surat Peringatan Pertama dugaan pembangunan gedung tanpa izin,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, mandor bernama Adi menjawab, “Kurang tahu, Bu Feby yang diajak ngobrol.”
Surat diketahui diterima Febby selaku pihak legal. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas konfirmasi Sundapos.com mengenai tindak lanjut SP-1.
Dugaan Alih Fungsi LP2B/LSD Jadi Sorotan
Persoalan ini juga mendapat perhatian PASKIBAR Kabupaten Bandung. Dalam suratnya, organisasi tersebut menyoroti audiensi dengan Dinas Pertanian serta usulan pembongkaran atau pemulihan fungsi ruang terkait dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Status lahan dan dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
SP-1 Jangan Berhenti pada Formalitas
Publik kini menunggu penjelasan DPUTR dan Satpol PP mengenai dasar penerbitan SP-1, hasil pemeriksaan perizinan, serta kesesuaian pembangunan dengan tata ruang.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan lanjutan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan tidak seharusnya berhenti pada penyerahan surat tanpa kejelasan tindak lanjut.
Sundapos.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah. Publik menunggu kepastian, bukan sekadar prosedur administratif. (red)











Komentar