Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Kab Bandung,Sundapos.Com – Dra.Hj.Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi
Nasdem Laksanakan sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yakni
peraturan “Perlindungan Anak ” Perda provinsi nomor 3 tahun 2021, Kegiatan
tersebut berlangsung di Aula Desa Gandasari kecamatan Katapang Kabupaten
Bandung, Selasa (23/5/2023).
Pada kegiatan tersebut turut hadir pula Dra. Hj. Ir Eni Sumarni, M.Kes
anggota DPD Perwakilan Jawa Barat, kepala desa Gandasari Solihin Rizal, kades
Banyusari H. Dino, kades katapang Heri fajri, kades Sukamukti Agus Tajudin,
kades Pangauban Enep Rusna dan serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam,
Struktur partai Nasdem Katapang, kordes serta warga masyarakat.
Tia Fitriani yang didampingi ketua harian Dulur Satia Babeh Toni
mengatakan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar
masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.
Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi.
Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara obtimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.
Dikatakan Tia Fitriani Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai
mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, untuk itu kami mengsosialisasikan
peraturan perlindungan anak ini agar bapak2 dan ibu2 dapat mengerti akan hak
anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua.
Ada 10 hak anak diantaranya:Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk
Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan,
Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan
Jaminan Kesehatan dan Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan.
Siapa saja yang harus memberikan perlindungan anak, Dalam Pasal 72
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas di sebutkan
bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara,Pemerintah,
Masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua
memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan.[r]









Komentar