oleh

KDS Dorong Sinkronisasi LSD dan LP2B, Perjuangkan Kepastian Investasi Daerah

KABUPATEN BANDUNG,SUNDAPOS.COM – Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) mendorong percepatan penyesuaian kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar selaras dengan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian regulasi sekaligus mendukung kelancaran investasi dan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan KDS saat melakukan silaturahmi dan audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Audiensi tersebut membahas kebijakan LSD pascapenetapan LP2B serta mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lokasi LSD.

KDS yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menegaskan, persoalan sinkronisasi kebijakan LSD dan LP2B tidak hanya menjadi perhatian Kabupaten Bandung, tetapi juga menyangkut aspirasi pemerintah kabupaten lainnya yang menghadapi tantangan serupa dalam pelaksanaan pembangunan.

KDS menyampaikan bahwa ketidaksinkronan kebijakan dan prosedur penyesuaian LSD telah menghambat sejumlah rencana investasi di Kabupaten Bandung selama sekitar delapan bulan hingga satu tahun.

“Kami ingin ada kepastian. Ketika LP2B sudah ditetapkan dan terintegrasi dalam RTRW, kebijakan LSD perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan bagi pembangunan dan investasi di daerah,” ujar KDS.

Menurutnya, kepastian regulasi berpengaruh terhadap iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal menyusul berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Bandung hingga sekitar Rp1 triliun.

KDS menilai, pemerintah daerah perlu mendapatkan ruang untuk mengembangkan potensi ekonomi dan mendorong investasi secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kebijakan lintas kementerian dan lembaga harus diselaraskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berlarut-larut di daerah.

Sebagai Ketua Harian APKASI, KDS juga membawa aspirasi pemerintah kabupaten agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap dampak penerapan kebijakan tersebut. Ia mendorong penyelesaian secara menyeluruh, bukan parsial, sehingga setiap daerah tidak harus menunggu proses penyesuaian secara bergiliran.

“Kami berharap penyesuaiannya dilakukan secara menyeluruh, bukan secara parsial yang membuat daerah harus menunggu satu per satu. Kepastian ini penting agar investasi bisa berjalan dan pemerintah daerah memiliki ruang untuk terus berinovasi dalam pembangunan,” katanya.

Di sisi lain, KDS menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, penetapan LP2B harus diikuti dukungan nyata dari pemerintah pusat, terutama dalam penyediaan infrastruktur pertanian, seperti jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier serta jalan usaha tani.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga produktivitas dan kesejahteraan petani. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, kebijakan LP2B diharapkan tidak hanya menjaga keberadaan lahan pertanian, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sektor pertanian di daerah.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald menjelaskan bahwa LSD pada prinsipnya merupakan kebijakan yang bersifat sementara dalam proses penetapan dan perlindungan lahan pertanian.

“Betul bahwa LSD itu adalah bersifat sementara. Begitu Bapak sudah menetapkan LP2B yang sudah terintegrasi di dalam RTRW, maka memang itu sudah tidak ada lagi LSD,” ujar Andi dalam audiensi tersebut.

Meski demikian, Andi menjelaskan proses tersebut membutuhkan tahapan administratif, termasuk revisi keputusan yang menjadi dasar penetapan LSD. Ia juga menyampaikan bahwa pencabutan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengaturan LSD perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan.

“Sekarang yang kami lakukan adalah melakukan perbaikan dulu, revisi LSD, pemutakhiran. Jadi, SK untuk perubahan itu sudah ada di kementerian. Tinggal menunggu proses dan arahan untuk revisi keputusan tersebut,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat proses tersebut, termasuk melalui penyampaian surat dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Menanggapi hal itu, KDS menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penyesuaian kebijakan dapat segera ditindaklanjuti. Ia berharap langkah tersebut menghasilkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, keberlanjutan investasi, dan percepatan pembangunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed