oleh

Sekertaris DPRD Kab.Bandung Buka Layanan Aspirasi Masyarakat Secara Elektronik D’ Benderang

 

Normal
0

false
false
false

EN-ID
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Bandung, Sundapos.com – Seiring dengan pesat nya digitalisasi Setwan
DPRD Kabupaten Bandung Berinovasi dengan membuat sebuah layanan aspirasi
Masyarakat Secara elektronik melalui DPRD bedas mendengar rakyat Bandung.

Uwais Qorni, SH, M.Si  Sekertaris
DPRD Kabupaten Bandung, mengatakan layanan Progam tersebut di sahkan Berdasarkan
Peraturan Bupati Bandung Nomor 245 Tahun 2023 Tentang Layanan Aspirasi
Masyarakat Secara Elektronik Melalui DPRD Bedas mendengar Rakyat Bandung ( D’BENDERANG).
 

D’Benderang ini bertujuan 
sebagai wadah Aspirasi Masyarakat yang dapat
menampung


ide, saran, dan pendapat
dari masyarakat melalui
Aplikasi DPRD
Bedas Mendengar Raky
at Bandung (D’BENDERANG);

Serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,
wajar dan adil dan terwujudnya arus informasi dan
komunikasi antara
pemerintah dan
masyarakat juga dapat meningkatnya
peran serta masyarakat dalam hal

pengelolaan aspirasi
masyarakat k
epada pemerintah
dalam kerangka pelayanan pengelolaan
penyampaian aspirasi masyarakat.

“Progam ini akan segera di launching
pada HUT Kabupaten Bandung pada April  Tahun 2024 mendatang, akan tetapi kini masyarakat
sudah bisa mengakses Link D’Benderang dengan link  https://dbenderang.bandungkab.go.id/
 selanjutnya  dalam website tersebut memasukan identias,
email pemohon dan meng upload dokumen pendukung, “ungkap Uwais 

 

 

Selanjutnya Tahapan Penanganan
Aspirasi Masyarakat masyarakat


adalah sebagai berikut:
Penatausahaan, penelitian
pendahuluan, proses pemeriksaan,
dan laporan;

Penatausahaan Aspirasi Masyarakat meliputi , Pencatatan, Penelaahan / Pemilahan dan
Pengarsipan


 Pencatatan  mencangkup data Aspirasi Masyarakat, identitas
pelapor dan perihal yang dilaporkan.


Penelaahan dilakukan untuk mengkategorikan,
penyampaian kepada DPRD untuk dilakukan


verifikasi lebih lanjut terkait aspirasi masayarakat,yang telah di sampaikan melalui aplikasi


D’BENDERANG dan jenis Aspirasi
Masyarakat.



 Pengarsipan meliputi penataan
dan penyimpanan dokumen yang
dilakukan berdasarkan sertifikasi jenis masalah dan
urusan waktu Aspirasi Masyarakat.


lebih lanjut Uwais mengatakan Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak
sesuai dengan standar pelayanan dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
masyarakat dapat menyampaikan Aspirasi Masyarakat melalui Aplikasi
D’BENDERANG;


Aspirasi Masyarakat yang telah masuk oleh admin di verifikasi dan selanjutnya
disampaikan kepada Sekretariat DPRD kabupaten Bandung untuk dilakukan
tanggapan dan tindak lanjut.


lalu Proses tanggapan dan tindak lanjut disampaikan kepada DPRD selanjutnya di
tindaklanjuti oleh Anggota DPRD. 

Aspirasi Masyarakat yang sudah diterima dan ditanggapi akan selanjutnya
mendapatkan Kode aspirasi. Kode aspirasi akan disampaikan kepada pelapor
melalui Email atau Nomor Handphone. Status Aspirasi Masyarakat yang telah
diverifikasi dapat dilihat dengan memasukkan Kode aspirasi kedalam
aplikasi D’BENDERANG.


 Laporan Aspirasi masyarakat setiap bulan
akan ditandatangani oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung dan selanjutnya
akan disampaikan kepada
Pimpinan DPRD. Laporan aspirasi masyarakat yang sudah masuk akan
ditindaklanjuti sebagai berikut, melakukan Rapat Teknis Bersama Organisasi Perangkat
Daerah menyangkut Aspirasi Masyarakat, dan sebagai Bahan utama Reses Anggota
DPRD.” Pungkas Uwais

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *