Kabupaten
Bandung, Sundapos.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II
(Kabupaten Bandung) Drs. Hj. Tia Fitriani melaksanakan Kegiatan
Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025 Yang
Bertempat di Wahana Wisata Camping Ground Nyampay, Indragiri, Kec.
Rancabali. Kabupaten Bandung. Rabu, (23/04/2025).
Dalam
kesempatan tersebut Tia membahas terkait Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Ketahanan Keluarga di Provinsi Jawa Barat.
kesempatan tersebut Tia membahas terkait Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Ketahanan Keluarga di Provinsi Jawa Barat.
Dihadiri oleh Kepala Desa Indragiri Agus Margono, Kader PKK, Bunda
Literasi, kader posyandu, Karang taruna, FPPI Jabar dan juga tim relawan
Dulur Satia serta tokoh masyarakat lainnya.
Tia Fitriani pada
acara ini menyampaikan bahwa Perda No. 9 Tahun 2014 bertujuan
meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya
ketahanan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta
sejahtera.
Lanjut Tia Fitriani, dengan Perda ketahanan keluarga
diharapkan pengaruh globalisasi dan perkembangan sosial, ekonomi,
budaya, serta teknologi informasi dapat mengubah tatanan ketahanan
keluarga.
“Maka dengan penyebarluasan peraturan ini, saya harap
masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban dalam membangun ketahanan
keluarga,” Katanya.
Banyak persoalan dalam keluarga Seperti halnya permasalan stanting,
Pernikahan dini, Perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan banyak lainnya.
Masih
kata Tia Fitriani,”Sekali lagi saya berharap dengan adanya Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 9 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dapat menyelesaikan dan
menjawab persoalan persoalan tersebut”,tuturnya.[R]

.jpeg)

.jpeg)












Komentar