oleh

Tia Fitriani Di Wilayah Desa waluya Gelar sosialisasi Perda (Sosper) No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Jawa Barat

 

 


Bandung, Sundapos.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani, daerah
pemilihan kabupaten Bandung dari Fraksi Nasdem, mengadakan sosialisasi
Perda (Sosper) No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
di Jawa Barat kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Balong RT / RW
01/01 Desa Waluya Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis
(5/12/2024).

Pada
kesempatanya sosialisasi tersebut hadir beberapa kades se Cicalengka,
Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh pemuda, Ketua RT/RW, Karang Taruna,
Warga Masyarakat, Simpatisan, dan para Tim Dulur Satia setempat.

Pemanfaatan
Jasa Lingkungan Hidup merupakan bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi
jasa lingkungan dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik dengan
tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian
sumberdaya alam

Dikatakan Tia Fitriani Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia dari
hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan
hidup, antara tumbuhan, Binatang, dan jasa renik dan lingkungan non
hayati.

 

Dipaparkan
Tia Fitriani, “Bahwa Perda ini sudah sangat lama dari tahun 2015 sampai
saat ini sudah 9 tahun, hari ini di sebarluaskan kembali, supaya kita
evaluasi , apasih kekurangan dari perda ini, agar kedepannya betul betul
terealisasi Perda ini yang jelas untuk di undangkan agar semuanya
berwawasan lingkungan”,ujarnya.

“Perda
ini juga bagaimana kita harus peduli terhadap lingkungan, dan berusa
mengajak kita semua gimana lingkungan kita semakin tetap terjaga,
mengingatkan kita bagaimana keberlangsungan alam dan memperlakukan alam
dengan bijak, agar tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang
mengakibatkan bencana”,ucapnya.

Masih
kata Tia mengenai perda tersebut betujuan,”Mewujudkan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui
pemanfaatan potensi Jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan
tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya”,katanya.

“Meningkatkan
kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan
memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai output dari kinerja ekologis
sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara
berkelanjutan”,ujarnya.

Lanjut
Tia,”Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam
dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan
mempertimbangkan kearifan local, memberikan kepastian hukum dalam
ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup”,tuturnya.

Tia
Fitriani berharap peran serta masyarakat untuk bisa memahami dan
menerapkan Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan
Hidup di Jawa Barat.[R]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed