Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Kabupaten Bandung, Sundapos.com – Anggota Dewan perwakilan rakyat
daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani Daerah Pemilihan
(Dapil) II Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper)
penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang
dilaksanakan di desa Ciwidey kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Jumat
(7/6/2024).
Hadir Juga dalam acara tersebut Kades Ciwidey H.Toni, Sekdes Ciwidey
Ridwan, Ketua BPD, Para Ketua RW, RT, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, kader
PKK / Posyandu serta tim dulur satia.
Antusias Ratusan warga masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut
mendapatkan pencerahan tentang Perda Pengelolaan Air.
Pada pemaparanya Tia Fitriani mengatakan yang pentingnya peran
masyarakat dalam pengelolaan air di lingkungannya. Ini merupakan hal yang cukup
penting, terutama di wilayah Kabupaten Bandung ini yang ada aliran sungainya
yakni sungai Citarum,” katanya.
Menurut Tia Fitriani Dalam melaksanakan Perda Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air ini Intinya adalah pada kesadaran masyarakat yang
tinggi agar dapat melaksanakan perda tersebut, karena sebaik apapun aturan yang
dibuat tanpa kesadaran dari masyarakat yang melaksanakan maka tidak akan ada
artinya dan tidak dapat terealisasi dengan baik.
Tia Fitriani sendiri menyampaikan hal yang melatarbelakangi perda ini
adalah bahwa Air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan manusia
untuk memenuhi segala aspek kehidupan. Air menjadi kebutuhan utama yang sangat
diperlukan manusia. Kualitas air yang semakin buruk menyebabkan tidak
terpenuhinya kebutuhan manusia yang setiap harinya bergantung pada air.
Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya ditemukan sungai dengan
warna air yang tidak jernih dan terdapat banyak sampah serta limbah yang
mengapung juga limbah industri atau pabrik, penyelenggaraan Pengelolaan
Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air menjadi hal yang sangat penting
untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Ruang lingkup pengelolaan kualitas air meliputi kegiatan: penyusunan
rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi mutu air, penetapan kriteria
mutu air, penetapan baku mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku
mutu air sasaran, pengujian kualitas air,” jelasnya.
Pentingnya peran serta masyarakat, peran masyarakat atau badan sangat
diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya
masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi.
Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu
ditingkatkan. dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan
perundangundangan yang berlaku, mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian
informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air
dan pengendalian pencemaran air pada sumber air.
Masih kata Tia Fitriani, “Saya berharap kualitas air di kabupaten
Bandung ini terus semakin membaik, karena sampai saat ini untuk limbah pabrik
atau industri itu masih belum bisa diminimalisir dan ini yang harus kita
perhatikan semua, semoga kedepannya dengan kita kawal dan awasi bersama sama
agar hal tersebut bisa kita perbaiki sehingga nanti Kabupaten Bandung mempunyai
air dan sungai yang bersih dan juga bisa menjadi tempat rekreasi sungai yang
menarik”,harapnya.1
Peran Serta Masyarakat
Peran masyarakat atau badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air
yang terjadi. Krisis air bukan hanya masalah kuantitas air saja melainkan
kualitas air untuk dikomsumsi. Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari
sumber-sumber air perlu ditingkatkan. dan pengendalian pencemaran air sesuai
peraturan perundangundangan yang berlaku.
Mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat
yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian
pencemaran air pada sumber air.
Dengan beberapa cara yaitu:
. Melakukan pengolahan limbah dengan benar
. Menggunakan bahan – bahan yang ramah lingkungan
. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya
. Menggunakan detergen yang ramah lingkungan
. Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air
. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia
. Menjauhkan sumber polutan dari sumber air
. Tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air
. Tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara berlebihan. [R]















Komentar