Normal
0
false
false
false
EN-ID
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Bandung, Sundapos.com – Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan
(Dapil) Jabar 2 Kabupaten Bandung Dra.Hj.Tia Fitriani mensosialisasikan/Penyebarluasan
Peraturan Daerah (Perda) di Aula Desa Margahurip Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung,
Minggu (19/11/2023)
Kali ini Perda yang di sebarluaskan merupakan Peraturan Daerah Provinsi
Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA. Penyebarluasan Perda ini merupakan kegiatan
penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.
Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurut Tia Fitriani, penyelenggaraan
perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh,
dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.
Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI
Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
“fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi.
Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk
kekerasan lainnya terhadap anak,” tuturnya
Lebih Lanjut Tia Fitriani Berharap Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya
di Desa Margahurip, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung memahami hak-hak anak
yang harus dipenuhi.
“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi
hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” harapnya.(red)
















Komentar