Bandung, Sundapos.com- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Tia Fitriani
menyebar Luaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kepada warga masyarakat Desa
Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.Senin (
5 /2/2024).
Ratusan
warga hadir dalam Kegiatan ini, Diantaranya Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Serta Di hadiri Oleh PJ Kepala Desa Margahayu Selatan,
Tujuan dari Penyebarluasan Perda ini , kata Hj. Tia Fitriani , untuk memberi
pemahaman kepada masyarakat salah satunya warga mempunyai hak untuk
mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, dengan pelayanan
kesehatan yang optimal bagi setiap orang melalui pembangunan dan
pengembangan sistem kesehatan sesuai amanat Undang-Undsmang Dasar RI
Tahun 1945.
Dalam kesempatan itu pula,Dra.Hj.Tia Fitriani mengingatkan kepada
masyarakat yang menggunakan BPJS kesehatan, jika mendapatkan pelayanan
yang tidak wajar, bisa diadukan, karena pada prinsipnya, menggunakan
BPJS itu tidak gratis, tetapi sudah diklaim.









Komentar